upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Saat ini di Provinsi Aceh ada 5.771 BUM Desa, 88 BUM Desa Bersama, 3 BUM Desa Bersama lkd yang merupakan transformasi UPK eks PNPM MPd.